Narataifmedia.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya terkait dugaan yang dilontarkan terhadap Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Amien bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan ucapannya di pengadilan apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
Kontroversi ini bermula dari video yang diunggah Amien Rais di platform YouTube dengan judul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video tersebut kini sudah tidak dapat diakses publik setelah menuai polemik di ruang publik.
Dalam pernyataannya, Amien menanggapi tudingan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut isi pernyataannya sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Pernyataan itu berkaitan dengan dugaan yang disampaikan Amien terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.
Amien menilai persoalan tersebut seharusnya dibawa langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia juga mengaku siap menghadapi proses hukum apabila kasus tersebut benar-benar dibawa ke pengadilan.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,” ujar Amien Rais.
Ia juga menegaskan akan membuktikan pernyataannya apabila proses hukum berlanjut ke meja hijau. Menurut Amien, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi selama menyangkut kepentingan bangsa dan publik.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menilai konten video tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid sebagaimana dilansir dari sejumlah media nasional.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya Hafid.
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video tersebut dinilai tidak memiliki dasar fakta serta dianggap sebagai upaya menciptakan kegaduhan publik. Pemerintah juga menyatakan akan menindak pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat, etika politik, serta penggunaan media digital dalam penyebaran informasi di ruang publik.
