Roy Suryo dan dr Tifa (Naratifmedia/Antara)Roy Suryo dan dr Tifa (Naratifmedia/Antara)

Naratifmedia.com – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026) dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy Suryo disebut dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum kedua tersangka menyatakan bahwa klien mereka selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Menurut pihak kuasa hukum, Roy Suryo maupun Dr Tifa secara rutin memenuhi kewajiban lapor dan hadir ketika dipanggil penyidik.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut seluruh petunjuk yang diberikan jaksa peneliti telah dipenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penyidik juga disebut tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Di sisi lain, kuasa hukum Dr Tifa mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya dijadwalkan mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada hari yang sama.

Namun karena telah diamankan penyidik, proses sidang akademik tersebut akhirnya tetap berlangsung dengan mekanisme khusus dari Mapolda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *