Naratifmedia.com – Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan ban gundul kini terancam sanksi pidana berupa denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. Aturan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ban yang sudah gundul dinilai tidak lagi memenuhi standar keselamatan karena dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan, terutama saat melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko tergelincir hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa kondisi ban kendaraan dan segera menggantinya apabila alur ban sudah menipis atau melewati batas keausan. Selain mematuhi aturan, penggunaan ban yang layak juga menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.