Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh SyifakPengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak

Naratifmedia.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan setelah membongkar jok sepeda motor untuk mengambil dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp5.000.

Kasus ini bermula pada 22 April 2026. Moh Syifak membongkar jok motor milik korban dengan tujuan mengambil dompet yang berada di dalamnya. Namun, setelah berhasil diambil, dompet tersebut hanya berisi uang tunai sebesar Rp5.000.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (30/7/2026), Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena disertai tindakan perusakan.

Majelis hakim menolak permohonan restorative justice. Alasannya, ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang diperbolehkan untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

Selama persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan keluarga terdakwa juga telah memberikan ganti rugi kepada korban. Informasi perkara ini dilansir dari Kompas.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *