Naratifmedia.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman berdimensi sosial, budaya, dan ideologi. Kategori tersebut juga mencakup radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya berfokus pada ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ideologi, nilai, dan ketahanan sosial bangsa. Perpres tersebut menjadi pedoman kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029.
Sebagaimana dikutip dari TVOne, pemerintah memandang berbagai ancaman nonmiliter perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional di tengah dinamika sosial dan geopolitik yang terus berkembang.
