Foto sekelompok orang berlari (Naratifmedia/Istimewa)Foto sekelompok orang berlari (Naratifmedia/Istimewa)

Naratifmedia.com – Pengguna Strava Premium kini harus membayar lebih setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan kebijakan tersebut, biaya langganan Strava Premium dikenakan tambahan PPN sebesar 11 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Salah satu platform yang masuk dalam daftar tersebut adalah aplikasi pelacak aktivitas olahraga berbasis GPS, Strava.

Dengan penunjukan itu, pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium akan dikenakan tambahan PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini berlaku pada layanan berbayar dan bukan pada aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi secara gratis.

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam entitas digital lainnya, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun. DJP juga menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *