Naratifmedia.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB.
Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung memasuki mobil tahanan yang telah disiapkan.
Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung Abdurachman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari detikcom.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perkembangan kasus tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Dadan Hindayana.
