Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Kasus MBG (Naratifmedia/Istimewa) Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Kasus MBG (Naratifmedia/Istimewa)

Naratifmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengadaan barang serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ujar Syarief.

Menurut Kejagung, pengadaan yang menjadi sorotan meliputi motor listrik, sepatu, tablet, televisi, hingga kaus kaki. Salah satu pengadaan yang disorot adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief.

Selain dugaan mark up anggaran, para tersangka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang mengalir ke sejumlah yayasan mitra MBG yang disebut memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN saat itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

By Muhammad Rozy

Muhammad Rozy merupakan penulis di Naratif Media yang aktif menyajikan berbagai informasi terkini dengan gaya penulisan yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *