Naratifmedia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus yang menimpa YTR. Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara dalam penanganan perkara tersebut.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Jumat (26/6/2026).
Meski belum dikategorikan sebagai penyiksaan, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban mengalami dampak serius, termasuk disabilitas.
Komnas Perempuan juga mendorong dilakukan visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk dugaan kekerasan seksual, dapat dibuktikan. Langkah tersebut dinilai penting agar pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku dapat diterapkan secara lebih komprehensif sesuai hasil penyidikan.
