Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka

Naratifmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Budi Utomo telah ditahan di Pomdam Jaya, sementara penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Budi Utomo saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena berkaitan dengan mekanisme koneksitas.

“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Kompas.com.

Meski telah mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan Budi Utomo, Anang belum menjelaskan secara terperinci pasal yang disangkakan kepada perwira TNI tersebut. Rincian mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan juga belum diuraikan dalam keterangan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penanganan perkara secara koneksitas menjadi bagian dari proses hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta pasal yang akan diterapkan.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *