Naratifmedia.com – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang mengubah ketentuan masa jabatan Kapolri. Dalam aturan terbaru, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden, meskipun telah memasuki batas usia pensiun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 9 Juni 2026. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah perubahan aturan mengenai usia pensiun dan masa jabatan Kapolri.
Dalam ketentuan terbaru, perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat memasuki usia pensiun pada usia 60 tahun. Namun, masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Perubahan tersebut muncul menjelang pengesahan revisi UU Polri. Sebelumnya, aturan hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Kapolri maksimal satu tahun setelah mencapai usia pensiun.
Namun, dalam rapat pembahasan terakhir, pemerintah mengusulkan penambahan frasa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan dilakukan sesuai kebutuhan Presiden. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.
Dengan adanya perubahan ini, masa jabatan Kapolri tidak lagi hanya bergantung pada batas usia pensiun. Presiden kini memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan kebutuhan institusi, situasi keamanan nasional, serta faktor strategis lainnya dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Pendukung kebijakan tersebut menilai aturan baru dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polri. Menurut mereka, stabilitas kepemimpinan menjadi faktor penting dalam menjalankan program reformasi dan menjaga keamanan nasional.
Di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai perlu dijaga agar kebijakan perpanjangan masa jabatan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU Polri tersebut. Dilansir dari CNN Indonesia, perubahan aturan mengenai usia pensiun dan perpanjangan masa jabatan Kapolri menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik dalam revisi undang-undang tersebut.
