Naratifmedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menyampaikan adanya dissenting opinion dari salah satu hakim ad hoc. Hakim tersebut berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan karena menilai unsur pembuktian dalam perkara belum terpenuhi secara meyakinkan.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga berencana melaporkan dissenting opinion yang dinilai tidak dimuat secara utuh dalam salinan putusan kepada Komisi Yudisial (KY).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Putusan tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang telah bergulir sejak 2025.
