Konten Creator (Naratifmedia/Ilustrasi)Konten Creator (Naratifmedia/Ilustrasi)

Naratifmedia.com – Profesi kreator konten kini resmi memiliki payung hukum tersendiri setelah dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan aturan baru ini, kreator yang menjadikan akun digital sebagai sarana usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha.

Profesi kreator konten kini resmi masuk dalam KBLI 2025. Artinya, kreator yang menjadikan akun digital sebagai sumber usaha atau penghasilan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan ini berlaku bagi berbagai profesi digital, mulai dari YouTuber, vlogger, influencer, hingga manajemen talenta. Pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 17 Juni 2026.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus NIB, terdapat potensi sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin usaha.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *