Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (Naratifmedia/MetroTV)Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (Naratifmedia/MetroTV)

Naratifmedia.com – Pemerintah menjelaskan bahwa pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah bersumber dari dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Menanggapi polemik yang muncul di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah secara syariat Islam selama diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi terkait sumber pendanaan sapi kurban yang disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia pada momen Iduladha tahun ini.

Menurut Juri, program tersebut merupakan tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya dalam perayaan Hari Raya Iduladha.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri sebagaimana dikutip dari Metro TV.

Ia juga menegaskan bahwa di luar program Banpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi atas nama dirinya sendiri.

Penjelasan pemerintah itu muncul setelah adanya perdebatan publik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.

Merespons hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Menurut Prof Niam, dalam perspektif fikih, seorang pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal untuk kemudian diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk kemaslahatan umum.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam, dikutip dari Metro TV.

MUI juga menilai mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial yang selama ini dijalankan pemerintah. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk bantuan yang diberikan, yakni berupa hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk program bantuan hewan kurban tidak menyalahi prinsip syariat selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat atau kepala negara dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat luas.

By Muhammad Rozy

Muhammad Rozy merupakan penulis di Naratif Media yang aktif menyajikan berbagai informasi terkini dengan gaya penulisan yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *