Wakil presiden RI - Gibran Rakabuming

Naratifmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, menurut MK, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul Sani dalam sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang meminta persoalan tersebut berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam perkara sengketa hasil Pilpres, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak lulus SMA. Mahkamah hanya menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA dalam perkara tersebut.

Putusan ini kembali menjadi sorotan karena berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *