Tersangka Kasus Unggahan Prabowo dan Nuklir IranTersangka Kasus Unggahan Prabowo dan Nuklir Iran

Naratifmedia.com – Polda Jawa Barat menetapkan dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial Threads. Keduanya diduga mengunggah dan menyebarkan konten yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

Perkara ini bermula dari unggahan AYP pada 3 Agustus 2026 yang kemudian mendapat komentar dari AF. Sehari setelahnya, laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat oleh pelapor berinisial FSS dengan nomor LP B 1498/VIII/2026. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kemudian memulai penyelidikan pada 5 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelapor merasa dirugikan karena unggahan tersebut dinilai mengancam keutuhan bangsa dan negara serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyebut kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *