Komdigi Resmi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun…