Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) diduga tewas tertembak saat aparat kepolisian membubarkan aksi tembak-tembakan menggunakan peluru water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu pagi (1/3/2026). Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan setelah keluarga korban menuntut pengusutan hukum atas dugaan penembakan tersebut.
Insiden penembakan itu terjadi di kawasan pertigaan Jalan Toddopuli–Hertasning, tepatnya di dekat kantor PLN wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselrabar).
Ibu korban, Desi Manutu, mengaku pertama kali mendapat kabar bahwa putranya tertembak saat dirinya sedang berada di Jakarta. Ia kemudian segera terbang ke Makassar setelah menerima informasi tersebut.
Desi tiba di Makassar pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat tiba, ia mendapati anaknya sudah berada di dalam peti jenazah.
Menurut Desi, kondisi wajah putranya tampak bengkak saat pertama kali dilihat di rumah duka. Ia juga menyebut putranya mengalami luka tembak di bagian pantat.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah Bertrand telah menjalani proses autopsi di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
“Sebagai orang tua, pelaku yang menembak anakku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya anakku juga tenang di sana,” ujar Desi, Selasa (3/3/2026).
Senjata mainan yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui merupakan pistol plastik dengan peluru berbentuk butiran water jelly. Permainan tembak-tembakan menggunakan water jelly belakangan memang menjadi tren di kalangan remaja di Makassar.
Sementara itu, Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar menilai terdapat dugaan kuat bahwa penggunaan senjata oleh aparat dalam peristiwa tersebut tidak memenuhi prasyarat yang diatur dalam prosedur kepolisian.
Menurut Ansar, jika benar terjadi penggunaan senjata api tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional standar, tetapi juga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
“Peristiwa ini harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik apabila terbukti terjadi pelanggaran,” kata Ansar seperti dikutip dari tirto.id
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penembakan tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, juga belum merespons upaya konfirmasi dari media.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur penggunaan senjata oleh aparat saat menangani situasi di lapangan. https://www.instagram.com/p/DVgJcVskf6_/
