Aliansi Mahasiswa Hukum Aceh (AMHA) mendesak DPR RI untuk membuka ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap proses legislasi yang dinilai harus melibatkan partisipasi publik secara lebih terbuka dan bermakna.
Menurut AMHA, setiap perubahan regulasi terutama yang bersifat sektoral dan khusus seperti UUPA wajib melibatkan masyarakat secara luas. Tanpa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, serta praktisi hukum di Aceh, revisi undang-undang tersebut dinilai berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak mencerminkan realitas sosial masyarakat setempat.
Perwakilan AMHA menyampaikan bahwa revisi UUPA bukan sekadar persoalan administratif yang diputuskan di tingkat pusat, melainkan kebijakan yang akan menentukan arah masa depan masyarakat Aceh.
“Revisi ini bukan sekadar urusan administratif di Jakarta, melainkan penentu arah masa depan bagi jutaan rakyat di Bumi Serambi Mekkah dan bagi generasi Aceh yang akan menjalankan aturan tersebut,” ujar juru bicara AMHA.
AMHA juga menekankan bahwa Aceh memiliki status kekhususan yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Aceh sendiri lahir dari kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang tertuang dalam MoU Helsinki, yang memiliki dimensi historis dan politik yang sensitif bagi masyarakat Aceh.
Karena itu, menurut mereka, perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tanpa mendengar aspirasi masyarakat Aceh berpotensi mengabaikan semangat otonomi khusus yang menjadi fondasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Aceh juga menegaskan bahwa generasi muda Aceh saat ini memilih jalur politik dan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi daerah.
“Generasi sebelumnya berjuang hingga lahirnya perdamaian melalui MoU Helsinki. Kini generasi berikutnya memperjuangkan hak-hak Aceh melalui jalur politik dan konstitusional,” ujarnya.
Dalam argumentasinya, AMHA turut menyinggung prinsip asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Mereka menilai bahwa mengabaikan partisipasi masyarakat Aceh dalam proses revisi UUPA berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat menyebabkan produk undang-undang tersebut dinilai cacat formil.
Selain itu, AMHA juga merujuk pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dalam proses legislasi.
Menurut mereka, tanpa mekanisme RDP yang terbuka dan inklusif, proses revisi undang-undang tersebut berpotensi mengabaikan prinsip meaningful participation dalam pembentukan kebijakan publik.
Koordinator utama AMHA menambahkan bahwa mahasiswa hukum memiliki kepentingan langsung terhadap proses tersebut, karena mereka merupakan calon praktisi hukum yang akan menjalankan dan menegakkan aturan tersebut di masa mendatang.
Ia menilai masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk didengar (right to be heard), tetapi juga hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dalam proses pembentukan kebijakan.
Karena itu, AMHA memandang pembukaan ruang dialog melalui RDP menjadi langkah penting agar proses revisi UUPA tetap memiliki legitimasi sosial serta sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam pembentukan undang-undang.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan pandangan dari Aliansi Mahasiswa Hukum Aceh (AMHA). Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi Naratif Media.
