Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan menunda akses media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Dalam tahap awal penerapan, akun pengguna anak pada sejumlah platform media sosial berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
Menurut Meutya, kondisi penggunaan internet oleh anak-anak saat ini sudah berada pada tahap yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Karena itu, regulasi pembatasan usia dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Kebijakan ini diperkirakan akan memicu berbagai respons di masyarakat. Sebagian anak mungkin akan memprotes pembatasan tersebut, sementara sebagian orang tua diperkirakan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini tetap penting diterapkan. Pemerintah bahkan menyebut kondisi saat ini sebagai “darurat digital” yang memerlukan langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia maya.
Dengan penerapan aturan ini, Indonesia disebut menjadi salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang secara tegas menerapkan pembatasan usia dalam akses media sosial. https://youtube.com/shorts/lgsx8XPJBZI?si=Y8RzGWM5_tKJD1g3
