Naratifmedia.com – Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai vonis utama bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini langsung memicu kritik luas dari berbagai pihak internasional.
Undang-undang tersebut disahkan pada 30 Maret 2026 dan mengatur bahwa hukuman mati akan menjadi vonis default, termasuk dalam proses peradilan militer. Eksekusi disebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar 90 hari setelah putusan dijatuhkan.
Kebijakan ini didorong oleh koalisi pemerintahan sayap kanan yang dipimpin Benjamin Netanyahu dan didukung sejumlah tokoh politik, termasuk Itamar Ben-Gvir. Dilansir dari Reuters, metode hukuman mati yang diatur dalam undang-undang ini adalah dengan cara gantung.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini bersifat diskriminatif karena dinilai lebih banyak menargetkan warga Palestina. Kritik juga muncul karena aturan tersebut tidak diberlakukan secara setara kepada warga Israel Yahudi dalam kasus serupa.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam keras pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk eskalasi konflik di kawasan.
Kecaman serupa juga datang dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional. Amnesty International menegaskan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Selain itu, Amnesty memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko memperdalam ketidakadilan dalam sistem hukum serta meningkatkan ketegangan di wilayah konflik yang sudah rentan.
Dilansir dari AP News dan Reuters, undang-undang ini juga menandai perubahan besar dalam kebijakan hukum Israel, yang sebelumnya sangat jarang menerapkan hukuman mati. Perubahan tersebut memicu kekhawatiran global terkait dampaknya terhadap hak asasi manusia dan stabilitas regional.
