Naratifmedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan nilai uang pengganti yang dinilai dinikmati terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk sektor pendidikan.
“Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem.
Jaksa menyebut total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Nadiem tampak memeluk sejumlah driver Gojek yang berada di lobi pengadilan. Momen tersebut turut menjadi sorotan publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Perkara tersebut kini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda sidang berikutnya menunggu putusan majelis hakim.
👉 Untuk melihat video dan perkembangan berita terbaru lainnya, kunjungi naratifmedia.com
