Naratifmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada Selasa (17/3/2026). Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.
Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh penyidik KPK dua hari setelah diajukan. Keputusan ini langsung ditindaklanjuti dengan perubahan status penahanan terhadap Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan telah dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen. Status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut masih dapat berubah sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan.
Budi juga menambahkan bahwa selama masa pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut. Pengamanan dan pemantauan dilakukan secara melekat guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” kata Budi.
Langkah ini menjadi bagian dari kewenangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penyidikan.