FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) setelah menerima pengaduan dari Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) dalam Kongres FIFA ke-74.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (20/3/2026), FIFA menyampaikan bahwa pihak Palestina menuduh Israel melakukan tindakan diskriminasi dalam dunia sepak bola.
Komite Disiplin FIFA kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hasilnya, Israel dinilai melanggar sejumlah kewajiban sebagai anggota FIFA, termasuk aturan terkait perilaku dan prinsip fair play.
Berdasarkan temuan tersebut, Komite Disiplin menjatuhkan tiga jenis sanksi kepada Israel. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 150.000 franc Swiss atau sekitar Rp3,2 miliar, peringatan resmi dari FIFA, serta kewajiban menampilkan spanduk bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination”.
Selain itu, Israel juga dinyatakan melanggar Pasal 13 yang mengatur perilaku ofensif serta prinsip fair play dalam pertandingan sepak bola. Tidak hanya itu, pelanggaran juga mencakup Pasal 15 terkait larangan diskriminasi dan tindakan rasisme dalam aturan disiplin FIFA.
Kasus ini menjadi perhatian dunia sepak bola internasional, mengingat isu diskriminasi masih menjadi salah satu tantangan besar dalam menjaga sportivitas dan kesetaraan di lapangan.
Seperti dilansir dari Kompas.com, sanksi ini diharapkan menjadi langkah tegas FIFA dalam menegakkan nilai-nilai inklusivitas dan anti-diskriminasi dalam sepak bola global.