Naratifmedia.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.
Selain menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum, Gibran juga merespons putusan MK yang menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Menanggapi persoalan tersebut, Gibran menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak lulus SMA atau sederajat.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pembahasan terkait persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dikutip dari CNN Indonesia, Gibran menegaskan penghormatannya terhadap proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
