Naratifmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 masuk dalam kategori pemakzulan. Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, mengatakan para pemohon pada pokok permohonannya meminta hal yang berkaitan dengan status Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik. Menurut KPU, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemakzulan yang telah diatur dalam UUD 1945.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi dalam persidangan.
KPU berpendapat, setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik, mekanisme pemberhentian dari jabatan diatur melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Karena itu, menurut KPU, perkara tersebut tidak dapat langsung diajukan ke MK tanpa adanya usulan dari DPR RI.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, MK mencatat bahwa KPU dalam persidangan juga mempersoalkan kewenangan Mahkamah untuk menangani permohonan tersebut. KPU menilai perkara yang diajukan bukan lagi sengketa hasil pemilu, melainkan berkaitan dengan proses pencalonan.
