Naratifmedia.com – Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Heru Budiman mengungkap besarnya beban pungutan negara yang harus ditanggung produsen rokok legal. Untuk satu bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000, sekitar Rp19.000 harus disetorkan kepada negara.
Heru menyampaikan hal tersebut dalam Public Expose Live 2026. Setelah dikurangi cukai, nilai penjualan bersih yang tersisa bagi perusahaan sekitar Rp7.000 per bungkus. Angka tersebut bukan laba karena masih harus digunakan untuk menanggung berbagai biaya perusahaan.
Besarnya beban tersebut menjadi persoalan tersendiri ketika produsen legal harus bersaing dengan rokok ilegal yang tidak menanggung cukai. Heru mencontohkan, rokok ilegal dapat dijual dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Tekanan pasar turut terlihat pada kinerja Gudang Garam. Volume penjualan perseroan pada semester I 2026 turun 13,6 persen menjadi 20,5 miliar batang dari 23,7 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan perseroan juga turun menjadi sekitar Rp41,18 triliun.
Di tengah perubahan pola konsumsi, pangsa kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan sigaret kretek klobot (SKL) meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026. Gudang Garam menyebut perbedaan harga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pilihan konsumen.
Meski volume dan pendapatan turun, laba Gudang Garam tetap meningkat. Perseroan mencatat laba bersih sekitar Rp2,97 triliun pada semester I 2026. Perbaikan tersebut antara lain ditopang kenaikan harga jual, penurunan beban usaha, serta berkurangnya beban bunga.
Pernyataan Gudang Garam kembali menyoroti persoalan persaingan antara produk rokok legal dan ilegal, terutama ketika produk yang membayar cukai menghadapi struktur biaya yang berbeda dengan produk ilegal yang dapat menawarkan harga lebih rendah.
