Banding empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS)Banding empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS)

Naratifmedia.com – Banding empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diterima. Putusan banding membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengubah hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Dalam putusan banding, hukuman pemecatan tersebut dibatalkan.

Edi Sudarko sebelumnya divonis tiga tahun penjara. Setelah banding, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman penjara. Namun, keduanya tidak lagi mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim menyatakan secara formal menerima permohonan banding yang diajukan empat terdakwa. Mereka adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta … sekedar pemidanaannya,” ujar hakim dalam putusan tersebut, dikutip dari Kompas, Jumat (4/9/2026).

Putusan banding ini mengubah sebagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026. Dua terdakwa yang sebelumnya terancam diberhentikan dari dinas militer kini hanya menjalani hukuman pidana penjara.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *