Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang justru menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak karena ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pekerja swasta dipandang sebagai bagian dari penghasilan sehingga tetap masuk dalam objek pajak penghasilan.Dengan demikian, perusahaan tetap harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap THR yang diberikan kepada karyawan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.Kebijakan ini menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 hingga 34 persen tergantung pada besaran penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja.Sebagaimana dikutip dari laporan Pandemik Talk dan dilansir oleh Republika, pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil kepada pekerja.Di sisi lain, terdapat kebijakan berbeda bagi aparatur sipil negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui hingga 2026, pajak THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.Artinya, ASN, TNI, dan Polri akan menerima THR secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap aparatur negara sekaligus memastikan kepastian pembayaran hak pekerja menjelang hari raya.