Naratifmedia.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden kini dikenai biaya sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan telah diterbitkannya aturan tersebut. Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
Informasi mengenai kebijakan tersebut dikutip dari Kompas.com.