Mantan Kapolres BimaMantan Kapolres Bima

Naratifmedia.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk membiayai ibadah umrah bersama keluarganya. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dikutip dari laporan persidangan, jaksa menyebut biaya keberangkatan umrah pada Februari 2026 mencapai sekitar Rp434,5 juta. Dana tersebut diduga berasal dari setoran hasil peredaran sabu yang diterima dari jaringan bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Selain membiayai perjalanan umrah tujuh orang, termasuk dirinya dan anggota keluarga, Didik juga didakwa menerima setoran dari jaringan tersebut secara bertahap dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam surat dakwaan, Didik disebut terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat terkait peredaran dan jual beli narkotika bersama sejumlah pihak. Jaksa juga mengungkap adanya perantara yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Kasus ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa akan diuji melalui pembuktian di pengadilan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

By Naratif Media

Naratif Media adalah tim penulis yang aktif menghadirkan berbagai informasi terkini dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan mudah dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *