Remaja yang tewas tertembakRemaja yang tewas tertembak

Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) diduga tewas tertembak saat aparat kepolisian membubarkan aksi tembak-tembakan menggunakan peluru water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu pagi (1/3/2026). Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan setelah keluarga korban menuntut pengusutan hukum atas dugaan penembakan tersebut.

‎Insiden penembakan itu terjadi di kawasan pertigaan Jalan Toddopuli–Hertasning, tepatnya di dekat kantor PLN wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselrabar).

‎Ibu korban, Desi Manutu, mengaku pertama kali mendapat kabar bahwa putranya tertembak saat dirinya sedang berada di Jakarta. Ia kemudian segera terbang ke Makassar setelah menerima informasi tersebut.

‎Desi tiba di Makassar pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat tiba, ia mendapati anaknya sudah berada di dalam peti jenazah.

‎Menurut Desi, kondisi wajah putranya tampak bengkak saat pertama kali dilihat di rumah duka. Ia juga menyebut putranya mengalami luka tembak di bagian pantat.

‎Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah Bertrand telah menjalani proses autopsi di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.

‎“Sebagai orang tua, pelaku yang menembak anakku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya anakku juga tenang di sana,” ujar Desi, Selasa (3/3/2026).

‎Senjata mainan yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui merupakan pistol plastik dengan peluru berbentuk butiran water jelly. Permainan tembak-tembakan menggunakan water jelly belakangan memang menjadi tren di kalangan remaja di Makassar.

‎Sementara itu, Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar menilai terdapat dugaan kuat bahwa penggunaan senjata oleh aparat dalam peristiwa tersebut tidak memenuhi prasyarat yang diatur dalam prosedur kepolisian.

‎Menurut Ansar, jika benar terjadi penggunaan senjata api tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional standar, tetapi juga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

‎“Peristiwa ini harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik apabila terbukti terjadi pelanggaran,” kata Ansar seperti dikutip dari tirto.id

‎Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penembakan tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, juga belum merespons upaya konfirmasi dari media.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur penggunaan senjata oleh aparat saat menangani situasi di lapangan. https://www.instagram.com/p/DVgJcVskf6_/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *